PENGELOLAAN SAMPAH
Lingkungan yang sehat, bersih dan indah merupakan
dambaan setiap orang, tetapi untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman dan
komitmen dalam bertindak. Keinginan untuk mencapainya sangat sering
dikumandangkan; baik oleh kelompok masyarakat maupun oleh lembaga pemerintah;
tetapi seringkali hanya sebatas slogan belaka tanpa diiringi oleh upaya serius.
Berbagai langkah telah diupayakan oleh pemerintah, tetapi tanpa dukungan secara
sadar oleh anggota masyarakat, lingkungan yang sehat tidak akan pernah dapat
terwujud, karena upaya ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kesan bahwa
masyarakat tidak perduli terhadap lingkungan, tercermin dari keadaan lingkungan
yang dari waktu ke waktu memperlihatkan penurunan kualitas. Kondisi seperti ini
terjadi karena lingkungan dicemari oleh berbagai bahan buangan (sampah atau
limbah), baik limbah rumah tangga maupun limbah industri yang dibuang ke
sungai.
Sampah merupakan masalah klasik yang dapat berakibat
buruk bagi kesehatan manusia maupun kelestarian alam. Kebiasaan membuang sampah
sembarangan baik di jalan, sungai, atau di tempat-tempat lain menunjukkan bahwa
sampah masih menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung terselesaikan
sampai sekarang.
Peningkatan
aktivitas perkotaan yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk
mengakibatkan konsumsi semakin tinggi, konsumsi yang tinggi juga mengakibatkan
tingginya produk sampah. Pertambahan sampah di perkotaan tidak dibarengi dengan
adanya sistem pengolahan sampah yang baik, selain kurangnya kesadaran
masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga mengakibatkan
penumpukan sampah dimana-mana. Tumpukan sampah yang tidak diolah dengan baik,
merupakan sumber-sumber penyakit dan mengakibatkan polusi udara. Penyakit yang
ditimbulkan karena penumpukan sampah, dianataranya yaitu DBD, diare, penyakit
kulit.
Pencegahan
dan pengelolaan limbah, terutama limbah industri, sebenarnya telah diatur oleh
pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dengan mengeluarkan
berbagai Surat Keputusan sebagai acuan/patokan yang harus dilaksanakan oleh
para pelaku yang berpotensi untuk mencemari lingkungan. Pencegahan pencemaran
oleh limbah rumah tangga (sampah), walaupun sudah dilakukan tetapi masih tetap
belum dapat diselesaikan dan masih selalu menjadi permasalahan, terutama di
daerah pemukiman. Pembuangan sampah (limbah) yang dilakukan secara sembarangan
ke sungai akan mencemari lingkungan; bahkan bila dibuang di tempat yang telah
disediakan (tempat sampah) juga masih tetap merupakan masalah, baik dari segi
lingkungan anthropogenik maupun dari segi sosial. Sampah selalu dianggap
sebagai masalah yang sangat mengganggu; dengan dampak yang beranekaragam, baik
terhadap kesehatan maupun estetika dan keindahan kota (pemukiman).
Dalam
hal cara pengelolaan sampah, hanya 24,9 persen rumah tangga di Indonesia yang
pengelolaan sampahnya diangkut oleh petugas. Sebagian besar rumah tangga
mengelola sampah dengan cara dibakar (50,1%), ditimbun dalam tanah (3,9%),
dibuat kompos (0,9%), dibuang ke kali/parit/laut (10,4%), dan dibuang
sembarangan (9,7%). Proporsi rumah tangga menurut pengelolaan sampah, Indonesia
2013 Lima provinsi dengan proporsi rumah tangga mengelola sampah dengan cara
diangkut petugas tertinggi adalah DKI Jakarta (87,0,%), Kepulauan Riau (55,8%),
Kalimantan Timur (49,9%), Bali (38,2%), dan Banten (34,4%) (Buku Riskesdas 2013
dalam Angka). Menurut karakteristik, porporsi rumah tangga yang mengelola
sampah dengan cara diangkut petugas lebih tinggi di perkotaan (46,0%)
dibandingkan di perdesaan (3,4%), sedangkan proporsi rumah tangga yang
mengelola sampah dengan cara dibakar di perdesaan (62,8%) lebih tinggi
dibanding perkotaan (37,7%). Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk
rumah tangga yang mengelola sampahnya dengan dibakar adalah Gorontalo (79,5%),
Aceh (70,6%), Lampung (69,9%), Riau (66,4%), Kalimantan Barat (64,3%). Lima
provinsi terendah adalah DKI Jakarta (5,3%), Maluku Utara (25,9%), Maluku
(28,9%), Kepulauan Riau (31%), Kalimantan Timur (32,1%) Semakin tinggi kuintil
indeks kepemilikan, proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara
diangkut petugas semakin tinggi. Sebaliknya, proporsi rumah tangga yang
mengelola sampah dengan cara dibakar cenderung lebih tinggi pada kuintil indeks
kepemilikan yang lebih rendah (Laporan Riskesdas, 2013: 91-92).
Masalah
kebersihan di kota Bogor pada tahun 2013 dihadapkan pada peningkatan volume
sampah sebanyak 1,51%, yaitu dari 2,447 m3 pada tahun 2012 menjadi 2.484 m3
pada tahun 2013 , untuk mengatasi kenaikan itu pada tahun 2013, target luas wilayah
pelayanan pengangkutan sampah di tingkatkan dari 70,2% menjadi 70,3% atau sama
dengan 8.330 Ha dari total luas wilayah kota Bogor. Pengelola sampah saat ini
hanya sebatas 3P (pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan), padahal sampah
tersebut dapat dimanfaatkan agar lebih bernilai guna dengan menjadikan sampah
organik menjadi kompos atau dengan melakukan daur ulang sampah-sampah
anorganik. Dikota bogor untuk mengurangi sampah yang di angkut ke TPA, maka
program Reduce, Reuse, dan Recyle (3R) di lingkungan pemukiman warga terus
dikembangkan, dan pada tahun 2013 bertambah 2 lokasi yang menerapkan program 3R
skala lingkungan , yaitu kelurahan kencana dan kelurahan lawang gintung (Profil
Kesehatan Kota Bogor 2015) .
Hal tersebut bertujuan agar sampah tidak lagi
menjadi sumber penyakit dan berdampak negatif bagi lingkugan melainkan dapat
bermanfaat bagi kehidupan. Upaya pencegahan dapat dilakukan, bila kita semua
memahami dampak negatif membuang sampah sembarangan, tidak hanya terhadap
lingkungan tetapi juga terhadap kesehatan manusia.
Pengertian
Sampah:
> Sampah
adalah sisa suatu usaha atau kegiatan (manusia) yang berwujud padat [baik
berupa zat organik maupun anorganik yang bersifat dapat terurai maupun tidak
terurai dan dianggap sudah tidak berguna lagi (sehingga dibuang ke lingkungan).
> Sampah
adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk
padat.
Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk
tinja), sampaj sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial,
kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan
fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Sampah yang mengandung bahan berbahaya
dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat
bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum diolah
dan sampah yang timbul secara tidak periodik.
(Undang-Undang No 18 Tahun 2008)
Karakteristik Sampah:
Banyaknya
aktivitas di perkotaan banyak menghasilkan limbah padat berupa sampah. Sampah
dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
- · Sampah organic yaitu sampah yang mudah diuraikan dalam prose salami, terdiri dari bahan-bahan penyusunan hewan dan tumbuhan atau di hasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan.
- · Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti botol, kaca, kaleng, plastic atau yang di uraikan dalam jangka waktu reatif yang lama (Suprihatin, et al 1996).
Pengelolaan
Sampah
Pengolahan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan
berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan
untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta
menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dengan cara 2 tahap yaitu:
1.
Pemilahan yaitu memisahkan menjadi kelompok sampah organik dan non organik dan ditempatkan dalam wadah yang berbeda.
2.
Pengolahan dengan menerapkan konsep 3R yaitu:
- Reuse (penggunaan kembali) yaitu menggunakan sampah-sampah tertentu yang masih memungkinkan untuk dipakai [penggunaan kembali botol-botol bekas].
- Reduce (pengurangan) yaitu berusaha mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah serta mengurangi sampah-sampah yang sudah ada.
- Recycle (daur ulang) yaitu menggunakan sampah-sampah tertentu untuk diolah menjadi barang yang lebih berguna (daur ulang sampah organik menjadi kompos dan sampah nonorganik menjadi barang yang bermanfaat).
Contoh kegiatan Konsep 3R
1.
Kegiatan Reuse sehari-hari:
> Pilihlah
wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau
berulang-ulang. Misalnya, pergunakan serbet dari kain dari pada menggunakan
tissu, menggunakan baterai yang dapat di charge kembali.
> Gunakan
kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi
lainnya. Misalnya botol bekas minuman dugunakan kembali menjadi tempat minyak
goreng.
> Gunakanalat-alat
penyimpanan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
> Gunakan
sisi kertas yang masih kosong menulis
> Gunakan
email (surat elektronik) untuk berkirim surat
> Jual
atau berikan sampah yang terpilah kepada yang memerlukan
2.
Kegiatan Reduce sehari-hari:
>Pilih
produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.
>Hindari
memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.
>Gunakan
produk yang dapat diisi ulang (refill) misalnya alat tulis yang bisa di isi
ulang kembali.
>Maksimumkan
penggunaan alat-alat penyimpanan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis
kembali.
>Kurangi
bahan sekali pakai.
3.
Kegiatan Recycle sehari-hari:
>Pilihlah
produk dan kemesan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.
>Olah
sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.
>Lakukan
pengelolaan sampah organik menjadi kompos.
>Lakukan
pengelolaan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat.