Kamis, 26 Mei 2016

PENGELOLAAN SAMPAH



PENGELOLAAN SAMPAH
Lingkungan yang sehat, bersih dan indah merupakan dambaan setiap orang, tetapi untuk mewujudkannya diperlukan pemahaman dan komitmen dalam bertindak. Keinginan untuk mencapainya sangat sering dikumandangkan; baik oleh kelompok masyarakat maupun oleh lembaga pemerintah; tetapi seringkali hanya sebatas slogan belaka tanpa diiringi oleh upaya serius. Berbagai langkah telah diupayakan oleh pemerintah, tetapi tanpa dukungan secara sadar oleh anggota masyarakat, lingkungan yang sehat tidak akan pernah dapat terwujud, karena upaya ini harus dilakukan secara bersama-sama. Kesan bahwa masyarakat tidak perduli terhadap lingkungan, tercermin dari keadaan lingkungan yang dari waktu ke waktu memperlihatkan penurunan kualitas. Kondisi seperti ini terjadi karena lingkungan dicemari oleh berbagai bahan buangan (sampah atau limbah), baik limbah rumah tangga maupun limbah industri yang dibuang ke sungai.
Sampah merupakan masalah klasik yang dapat berakibat buruk bagi kesehatan manusia maupun kelestarian alam. Kebiasaan membuang sampah sembarangan baik di jalan, sungai, atau di tempat-tempat lain menunjukkan bahwa sampah masih menjadi salah satu permasalahan yang tak kunjung terselesaikan sampai sekarang.
Peningkatan aktivitas perkotaan yang berbanding lurus dengan peningkatan jumlah penduduk mengakibatkan konsumsi semakin tinggi, konsumsi yang tinggi juga mengakibatkan tingginya produk sampah. Pertambahan sampah di perkotaan tidak dibarengi dengan adanya sistem pengolahan sampah yang baik, selain kurangnya kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya, sehingga mengakibatkan penumpukan sampah dimana-mana. Tumpukan sampah yang tidak diolah dengan baik, merupakan sumber-sumber penyakit dan mengakibatkan polusi udara. Penyakit yang ditimbulkan karena penumpukan sampah, dianataranya yaitu DBD, diare, penyakit kulit.
Pencegahan dan pengelolaan limbah, terutama limbah industri, sebenarnya telah diatur oleh pemerintah (Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah) dengan mengeluarkan berbagai Surat Keputusan sebagai acuan/patokan yang harus dilaksanakan oleh para pelaku yang berpotensi untuk mencemari lingkungan. Pencegahan pencemaran oleh limbah rumah tangga (sampah), walaupun sudah dilakukan tetapi masih tetap belum dapat diselesaikan dan masih selalu menjadi permasalahan, terutama di daerah pemukiman. Pembuangan sampah (limbah) yang dilakukan secara sembarangan ke sungai akan mencemari lingkungan; bahkan bila dibuang di tempat yang telah disediakan (tempat sampah) juga masih tetap merupakan masalah, baik dari segi lingkungan anthropogenik maupun dari segi sosial. Sampah selalu dianggap sebagai masalah yang sangat mengganggu; dengan dampak yang beranekaragam, baik terhadap kesehatan maupun estetika dan keindahan kota (pemukiman).
Dalam hal cara pengelolaan sampah, hanya 24,9 persen rumah tangga di Indonesia yang pengelolaan sampahnya diangkut oleh petugas. Sebagian besar rumah tangga mengelola sampah dengan cara dibakar (50,1%), ditimbun dalam tanah (3,9%), dibuat kompos (0,9%), dibuang ke kali/parit/laut (10,4%), dan dibuang sembarangan (9,7%). Proporsi rumah tangga menurut pengelolaan sampah, Indonesia 2013 Lima provinsi dengan proporsi rumah tangga mengelola sampah dengan cara diangkut petugas tertinggi adalah DKI Jakarta (87,0,%), Kepulauan Riau (55,8%), Kalimantan Timur (49,9%), Bali (38,2%), dan Banten (34,4%) (Buku Riskesdas 2013 dalam Angka). Menurut karakteristik, porporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara diangkut petugas lebih tinggi di perkotaan (46,0%) dibandingkan di perdesaan (3,4%), sedangkan proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara dibakar di perdesaan (62,8%) lebih tinggi dibanding perkotaan (37,7%). Lima provinsi dengan proporsi tertinggi untuk rumah tangga yang mengelola sampahnya dengan dibakar adalah Gorontalo (79,5%), Aceh (70,6%), Lampung (69,9%), Riau (66,4%), Kalimantan Barat (64,3%). Lima provinsi terendah adalah DKI Jakarta (5,3%), Maluku Utara (25,9%), Maluku (28,9%), Kepulauan Riau (31%), Kalimantan Timur (32,1%) Semakin tinggi kuintil indeks kepemilikan, proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara diangkut petugas semakin tinggi. Sebaliknya, proporsi rumah tangga yang mengelola sampah dengan cara dibakar cenderung lebih tinggi pada kuintil indeks kepemilikan yang lebih rendah (Laporan Riskesdas, 2013: 91-92).
Masalah kebersihan di kota Bogor pada tahun 2013 dihadapkan pada peningkatan volume sampah sebanyak 1,51%, yaitu dari 2,447 m3 pada tahun 2012 menjadi 2.484 m3 pada tahun 2013 , untuk mengatasi kenaikan itu pada tahun 2013, target luas wilayah pelayanan pengangkutan sampah di tingkatkan dari 70,2% menjadi 70,3% atau sama dengan 8.330 Ha dari total luas wilayah kota Bogor. Pengelola sampah saat ini hanya sebatas 3P (pengumpulan, pengangkutan dan pembuangan), padahal sampah tersebut dapat dimanfaatkan agar lebih bernilai guna dengan menjadikan sampah organik menjadi kompos atau dengan melakukan daur ulang sampah-sampah anorganik. Dikota bogor untuk mengurangi sampah yang di angkut ke TPA, maka program Reduce, Reuse, dan Recyle (3R) di lingkungan pemukiman warga terus dikembangkan, dan pada tahun 2013 bertambah 2 lokasi yang menerapkan program 3R skala lingkungan , yaitu kelurahan kencana dan kelurahan lawang gintung (Profil Kesehatan Kota Bogor 2015) .
Hal tersebut bertujuan agar sampah tidak lagi menjadi sumber penyakit dan berdampak negatif bagi lingkugan melainkan dapat bermanfaat bagi kehidupan. Upaya pencegahan dapat dilakukan, bila kita semua memahami dampak negatif membuang sampah sembarangan, tidak hanya terhadap lingkungan tetapi juga terhadap kesehatan manusia.

Pengertian Sampah:
>  Sampah adalah sisa suatu usaha atau kegiatan (manusia) yang berwujud padat [baik berupa zat organik maupun anorganik yang bersifat dapat terurai maupun tidak terurai dan dianggap sudah tidak berguna lagi (sehingga dibuang ke lingkungan).
>  Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan atau proses alam yang berbentuk padat.
    Yang termasuk jenis sampah adalah sampah rumah tangga (tidak termasuk tinja), sampaj sejenis sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industry, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum dan fasilitas lainnya serta sampah spesifik. Sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun dan limbah bahan berbahaya dan beracun, sampah yang timbul akibat bencana, puing bongkaran bangunan, sampah yang secara teknologi belum diolah dan sampah yang timbul secara tidak periodik.  (Undang-Undang No 18 Tahun 2008)





Karakteristik Sampah:
Banyaknya aktivitas di perkotaan banyak menghasilkan limbah padat berupa sampah. Sampah dapat dibagi menjadi 2 golongan, yaitu sampah organik dan sampah anorganik.
  1. ·         Sampah organic yaitu sampah yang mudah diuraikan dalam prose salami, terdiri dari bahan-bahan penyusunan hewan dan tumbuhan atau di hasilkan dari kegiatan pertanian, perikanan.
  2. ·         Sedangkan sampah anorganik adalah sampah yang berasal dari sumber daya alam yang tidak dapat diperbaharui seperti botol, kaca, kaleng, plastic atau yang di uraikan dalam jangka waktu reatif yang lama (Suprihatin, et al 1996).





Pengelolaan Sampah
Pengolahan sampah adalah  kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah yang ditujukan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan serta menjadikan sampah sebagai sumber daya. Dengan cara 2 tahap yaitu:

1. Pemilahan yaitu memisahkan menjadi kelompok sampah organik dan non organik dan ditempatkan dalam wadah yang berbeda.



2. Pengolahan dengan menerapkan konsep 3R yaitu:
  1. Reuse (penggunaan kembali) yaitu menggunakan sampah-sampah tertentu yang masih memungkinkan untuk dipakai [penggunaan kembali botol-botol bekas].
  2. Reduce (pengurangan) yaitu berusaha mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah serta mengurangi sampah-sampah yang sudah ada.
  3. Recycle (daur ulang) yaitu menggunakan sampah-sampah tertentu untuk diolah menjadi barang yang lebih berguna (daur ulang sampah organik menjadi kompos dan sampah nonorganik menjadi barang yang bermanfaat).


Contoh kegiatan Konsep 3R
1. Kegiatan Reuse sehari-hari:
 >  Pilihlah wadah, kantong atau benda yang dapat digunakan beberapa kali atau berulang-ulang. Misalnya, pergunakan serbet dari kain dari pada menggunakan tissu, menggunakan baterai yang dapat di charge kembali.
 >  Gunakan kembali wadah atau kemasan yang telah kosong untuk fungsi yang sama atau fungsi lainnya. Misalnya botol bekas minuman dugunakan kembali menjadi tempat minyak goreng.
 >  Gunakanalat-alat penyimpanan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.
 >  Gunakan sisi kertas yang masih kosong menulis
 >  Gunakan email (surat elektronik) untuk berkirim surat
 > Jual atau berikan sampah yang terpilah kepada yang memerlukan


2. Kegiatan Reduce sehari-hari:
>Pilih produk dengan kemasan yang dapat didaur ulang.

>Hindari memakai dan membeli produk yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

>Gunakan produk yang dapat diisi ulang (refill) misalnya alat tulis yang bisa di isi ulang kembali.

>Maksimumkan penggunaan alat-alat penyimpanan elektronik yang dapat dihapus dan ditulis kembali.

>Kurangi bahan sekali pakai.

3. Kegiatan Recycle sehari-hari:
>Pilihlah produk dan kemesan yang dapat didaur ulang dan mudah terurai.

>Olah sampah kertas menjadi kertas atau karton kembali.

>Lakukan pengelolaan sampah organik menjadi kompos.

>Lakukan pengelolaan sampah non organik menjadi barang yang bermanfaat.